Bagaimana latar belakang lahirnya
instrumen nasional HAM atau perundang undangan nasional HAM? Jaminan hak asasi
manusia dalam UUD 1945 (sebelum perubahan/amandemen) menurut Kuntjara
Purbopranoto belum disusun secara sistematis dan hanya empat pasal yang memuat
ketentuan – ketentuan tentang hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
Meskipun demikian bukan berarti HAM kurang mendapat perhatian, karena susunan pertama
UUD 1945 adalah merupakan inti-inti dasar kenegaraan.
Dari keempat pasal tersebut,
terdapat 5 (lima) pokok mengenai hak – hak asasi manusia yang terdapat dalam
batang tubuh UUD 1945, yaitu :
- Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1);
- Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang (Pasal 28);
- Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);
- Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
Masuknya pasal – pasal HAM dalam UUD
1945 di atas, tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok
yang keberatan (terutama Soekarno dan Soepomo) dan kelompok yang menghendaki
dimasukan (terutama Moh. Hatta). Alasan kedua pendapat yang berbeda
tersebut sebagaimana dituturkan Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Naskah
Persiapan UUD 1945, Jilid I, antara lain sebagai berikut.
Bung Karno menjelaskan bahwa telah
ditentukan sidang pertama bahwa ”kita menyetujui keadilan sosial. Keadilan
sosial inilah protes kita yang maha hebat terhadap dasar individualisme. Kita
menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet (undang – undang dasar)
menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan memberi suara,
mengadakan persidangan dan berapat, jikalau misalnya tidak ada sociale
rechvaardigheid (keadilan sosial) yang demikian itu ? Buat apa kita membikin grondwet,
apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati
kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul – betul hendak mendasarkan
negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong – menolong, faham gotong –
royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tipe-tipe pikiran, tiap-tiap faham
individualisme dan liberalisme daripadanya. Kita rancangkan UUD dengan
kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut paham Panitia
Perancang UUD satu-satunya jaminan, bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan
selamat di kemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang kemudian
didukung oleh Soepomo.
Sedangkan pendapat Bung Hatta,
antara lain menyatakan : “…Mendirikan negara yang baru, hendaknya kita
memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan sampai menjadi
negara kekuasaan. Kita menghendaki Negara Pengurus, kita membangun masyarakat
baru yang berdasarkan gotong-royong, usaha bersama, tujuan kita adalah
membaharui masyarakat. Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan
yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu
suatu Negara Kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu fasal yang
mengenai warga negara disebutkan juga sebelah hak yang sudah diberikan kepada
misalnya tiap–tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap – tiap warga
negara jangan takut mengeluarkan suara”. Demikianlah pendapat Bung Hatta, yang
pendapatnya kemudian didukung oleh Muhammad Yamin.
Dengan demikian memahami pokok-pokok
hak asasi manusia dalam UUD 1945 rujukannya (referensinya) yang akurat adalah
pendapat Bung Hatta, yang esensinya mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan.
Bung Hatta melihat dalam kenyataan pelanggaran hak asasi manusia terutama
dilakukan oleh penguasa. Sedangkan pemikiran Bung Karno yang memandang hak
asasi manusia bersifat individualisme dan dipertentangkan dengan kedaulatan
rakyat dan keadilan sosial sampai saat ini masih dianut terutama oleh penguasa.
Apa yang dikhawatirkan oleh Bung
Hatta terbukti sudah. Hal itu dapat dicermati bahwa pada abad ke-20 masih
tampak perjuangan hak asasi manusia terutama dilakukan masyarakat terhadap
pemerintahan sendiri yang otoriter. Sampai memasuki abad ke – 21 persoalan
pada abad ke-20 masih belum berakhir. Hanya saja persoalan HAM, demokrasi
dan lingkungan telah menjadi isue global,sehingga negara-negara yang
otoriter semakin terdesak untuk merealisasikan hak asasi manusia tidak hanya
dari tuntutanmasyarakatnyatetapijugadariduniainternasional. Oleh karena itu,
bangsa Indonesia sebagai warga dunia dan anggota PBB memiliki tanggungjawab
moral untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Begitu pula atas desakan masyarakat
bagi pengembangan kehidupan yang demokratis dan pelaksanaan HAM serta adanya
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka dipandang perlu
membentuk Undang – Undang HAM. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lahir dalam
suasana di atas.[Ai]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar