Banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia,
baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat. Hal ini
dapat ditunjukan adanya korban akibat bergai kerusuhan yang terjadi di tanah
air. Misalnya, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon
dan Papua diperkirakan ada 1148 orang hilang dalam kurun waktu 1965 – Januari
2002 (Kompas 1 Juni 2002).
Kita juga dapat dengan mudah menemukan pelanggaran
HAM di sekitar kita yang menimpa anak – anak. Misalnya, dalam kehidupan
sehari – hari kita menyaksikan banyak anak (dibawah umur 18 tahun) dipaksa
harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk
membantu keluarganya atau pihak lain. Ada yang menjadi pengamen di jalanan,
menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut.
Mereka telah kehilangan hak anak berupa perlindungan oleh orang tua, keluarga,
masyarakat dan negara, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, dan pekerjaan.
Begitu pula kita juga dapat menemukan kasus
sejumlah anak yang melanggar hukum (berkonflik dengan hukum). Misalnya data
Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Lampung menyatakan jumlah anak yang berkonflik
dengan hukum selama Januari – Maret 2008 mencapai 83 orang. Pelanggaran hukum
yang dialkukan anak – anak adalah pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba,
pemerkosaan, perampasan, penodongan, pembunuhan, perjudian, perampokan,
penjambretan, curanmor, dan perkelahaian (“Anak – anak Berkonflik dengan
Hukum”, Kompas, 7 April 2008).
Dalam kehidupan sehari – hari kasus pelanggaran
HAM oleh seseorang/masyarakat terutama pada perbuatan main hakim sendiri,
seperti pertikaian antar kelompok (konflik sosial), pengeroyokan, pembakaran
sampai tewas terhadap orang yang dituduh atau ketangkap basah melakukan
pencurian. Kebiasaan pengeroyokan sebagai bentuk main hakim sendiri dalam
menyelesaikan pertikaian atau konflik juga tampak sangat kuat di kalangan para
pelajar.
Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karena
mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab yang semestinya dalam
menyelesaikan persoalan (konflik) dilakukan dengan cara – cara yang bermartabat
seperti melakukan perdamaian , mengacu pada aturan atau norma yang berlaku,
melalui perantara tokoh – tokoh masyarakat/adat, dan lembaga – lembaga
masyarakat yang ada. Berikut ini dipaparkan beberapa contoh pelanggaran HAM
yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional. Namun contoh-contoh berikut
harus kalian cermati mana yang tergolong pelanggaran HAM berat dan mana yang tergolong
pelanggaran HAM biasa.
Kasus Marsinah
Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan
yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut
dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa
kawan-kawannya Pada 5 Mei 1993 Marsinah ‘menghilang’, dan akhirnya pada 9 Mei
1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan
Wilangan Nganjuk.
Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan
gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah untuk melakukan perubahan yang
lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan reformasi dipicu
oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi terjadi berkepanjangan karena
fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang tidak bersih dari
KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa
menuntut perubahan dari pemerintahan yang otoriter menjadi pemerintahan yang
demokratis, mensejahterakan rakyat dan bebas dari KKN.
Demonstrasi merupakan senjata mahasiswa untuk
menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami jalan buntuk atau tidak
efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak dinginkan dapat
terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah melakukan kontrol. Bentrok fi
sik dengan aparat kemanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru karet maupun
tajam inilah yang mewarai kasus Trisakti dan Semanggi. Kasus Trisakti terjadi
pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti yang
terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Tragedi
Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima)
mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999,
menewaskan 5 (lima) orang. Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti, emosi
masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya 13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan
dengan membumi hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudian berkembang meluas
menjadi penjarahan dan aksi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Akibat
kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat :
kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat :
- 40 pusat perbelanjaan terbakar;
- 2.479 toko hancur;
- 1.604 toko dijarah;
- 1.119 mobil hangus dan ringsek;
- 1.026 rumah penduduk luluh lantak;
- 383 kantor rusak berat; dan
- yang lebih mengenaskan 1.188 orang meninggal dunia. Mereka kebanyakan mati di pusat – pusat perbelanjaan ketika sedang membalas dendam atas kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA, 9 Januari 1999).
Dengan korban yang sangat besar dan mengenaskan di atas, itulah harga yang harus dibayar Kasus Bom Bali
bangsa kita ketika menginginkan perubahan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Seharusnya hal itu masih
dapat dihindari apabila semua anak bangsa ini berpegang teguh pada nilai –
nilai luhur Pancasila sebagai acuan dalam memecahkan berbagai persoalan dan
mengelola negara tercinta ini.
Peristiwa Mei tahun 1998 dicatat disatu sisi
sebagai Tahun Reformasi dan pada sisi lain sebagai Tragedi Nasional.
Peristiwa peledakan bom oleh kelompok teroris di
Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang memakan korban meninggal dunia 202
orang dan ratusan yang luka-luka, semakin menambah kepedihan kita. Apa lagi
yang menjadi korban tidak hanya dari Indonesia, bahkan kebanyakan dari turis
manca negara yang datang sebagai tamu di negara kita yang mestinya harus dihormati
dan dijamin keamanannya.[Ai]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar