Noveri Faikar Urfan
Perdebatan mengenai teks
Al-Quran sebagai wahyu Allah, pada dasarnya dimulai dengan wacana, apakah
ayat-ayat Al-Qur’an itu bersifat qadim atau hadits? Artinya,
apakah wahyu tuhan itu harus dipahami dan di-imani kesuciannya dari maknanya
saja, ataukah makna dan lafadz bahasa Arabnya sekaligus. Pendapat dari Imam
Hanafi ternyata lebih sepakat dengan pemahaman bahwa ‘makna’ adalah entitas
wahyu, sedangkan pendapat dari Imam Syafi’i menganggap bahwa makna dan lafadz
Al-Qur’an lengkap dengan bahasa Arab-nya adalah wahyu (Wijaya, 2004:1-3).
Seiring berjalannya waktu,
pemahaman bahwa Al-Quran adalah wahyu dengan makna sekaligus lafadz arabnya,
seperti memenangkan perdebatan ini. Apalagi sejak Khalifah Utsman bin Affan
melakukan pembukuan Al-Qur’an yang diangkat dari para penghafal (hafidz),
dan melahirkan apa yang disebut sebagi Mushaf Utsmani, saat itulah
pemahaman terhadap Al-quran sebagai wahyu mulai mengalami pembekuan, yakni
dianggapnya teks yang terkumpul dan dibukukan dalam Mushaf Utsmani
sebagai wahyu dan sumber dasar Islam yang sakral.
Dengan semakin massifnya
pemahaman di atas, ternyata muncul banyak konsekuensi, salah satunya adalah
muncul gejala ‘Arabisasi’ dalam pemahaman mengenai Islam. Hal ini logis, karena
bahasa Arab telah mendapat supremasi tinggi sebagai bahasa yang dipakai dalam
wahyu, karena itu sakralitasnya telah menduduki hirarki puncak bagi umat Islam
yang ingin berupaya memahami wahyu Tuhan.
Konsekuensi lebih jauh, juga
merambah dalam wilayah kultural, di mana gejala konstruksi sosial di kalangan
sebagian umat Islam semakin menunjukkan adanya sikap logosentrisme berlebih,
seperti pemakaian artefak dan nilai budaya Arab dalam relasi sosial dan
ekspresi nilai keagamaan tanpa memandang substansinya, bahkan bisa dikatakan
muncul stigma bahwa ‘Islam adalah Arab’.
Pemahaman yang keliru dengan
mengidentikkan Islam dengan Arab, justru membuat citra Islam di mata dunia
semakin buruk. Banyak orang kemudian mengidentikkan Islam dengan burka, jenggot
panjang, celana mata kaki, rajam, potong tangan, dan seterusnya. Padahal
pemahaman itu bukan substansi dari ajaran islam, namun hanya sepenggal kisah
historis dan konstruksi budaya di daerah tertentu.
Cukup sah jika dewasa ini Islam
sering diidentikkan dengan terorisme, sikap ekslusif dan kekerasan. Citra
seperti ini sebenarnya bisa diubah, apabila umat Islam mau membuka diri dan
berupaya mengembangkan pemikiran Islam yang lebih progresif dan toleran. Hal
ini penting mengingat bahwa Islam sesungguhnya adalah ajaran rahmatan lil
alamin yang memberi keteduhan bagi seluruh umat manusia, bukan malah
membuat orang ketakutan
Salah satu cara bagi kita untuk
mengembangkan pemikiran Islam yang lebih kontekstual, adalah dengan membaca
atau mentelaah kembali pemahaman kita mengenai wahyu tuhan. Berikut ini akan
penulis bahas beberapa pemahaman yang berkembang mengenai pembicaraan seputar
wahyu.
Sebagai sebuah bahasa, wahyu
menurut Toshihiko Izutsu (1997:165-168) menyangkut adanya dua hal, yakni Tuhan
dan firman, atau dalam bahasa strukturaisme Sausurean bisa dilihat dari segi parole
(pengucapan) dan langue (sistem linguistik), dilihat dari aspek parole,
artinya wahyu harus didekati dengan berupaya memahami apa yang dimaksud oleh
Tuhan. Akan tetapi wahyu diturunkan oleh tuhan dengan melibatkan peran manusia
(Muhammad), maka perspektif ini menunjukkan bahwa sebenarnya wahyu bukan semata
supremasi alam Tuhan, melainkan selalu membumi sesuai keadaan alam manusia.
Berikutnya adalah memahami dari
aspek langue, dalam artian bahasa Arab sebagai sebuah sistem bahasa
yang dipakai dalam wahyu, Toshiro Izutsu masih mempercayai bahwa memahami wahyu
harus merujuk pada bahasa Arab, dengan memakai analisis linguistik stuktural
yang obyketif. Namun pemahaman tentang langue oleh Izutsu ini kemuidan
di kritik oleh Nasr Hamid Abu Zaid (2001), dengan menambahkan bahwa bahasa
wahyu memiliki hubungan dialektis dengan budaya.
Nasr Hamid Abu Zaid juga mencoba
melakukan demistifikasi pemahaman secara radikal, dengan mengungkapkan bahwa
wahyu sebagai firman tuhan (parole) adalah pembentuk budaya, sedangkan
wahyu dalam bentuk langue yakni sistem pengucapan bahasa manusia, atau
wahyu dalam mushaf utsmani adalah artefak atau realitas budaya yang
terbentuk secara dialektis.
Dengan memahami bahwa Al-Qur’an
(mushaf utsmani) merupakan hasil dialektika kultural, maka hal ini
telah membuka ruang perdebatan yang sangat luas. Salah satunya adalah
membongkar kembali pemhaman kita tentang sakralitas Islam-Arab, di mana tradisi
yang selama ini dianggap sakral dan baku, ternyata merupakan realitas
kemanusiaan yang profan.
Oleh karena itu, Al-Qur’an
sebagai mushaf utsmani, atau wahyu yang sejatinya mengalami
obyektifikasi dalam kehidupaan manusia, tidak mungkin dimaknai secara murni
tekstual. Karena pemaknaan secara tekstual tanpa memperimbangkan aspek
filosofis dan historis pada teks, akan mengakiibatkan pemaknaan menjadi ‘beku’,
dan mengakar menjadi bentuk pemahaman ekslusif yang berbahaya, karena bisa
menjadi legitimasi bagi kepentingan sosial politik tertentu yang tidak
bertanggungjawab.
Demistifikasi al-qur’an sebagai
wahyu (bahasa tuhan), menjadi teks atau realitas budaya, telah membuka bahwa
al-qur’an atau Islam bukanlah teks yang ‘beku’, melainkan Islam menuntut adanya
pembacaan secara terus-menerus sehingga mampu menjawab tantangan di segala
zaman, bukan justru dimatikan menjadi monumen (Abdalla, 2002), untuk itu
bentuk-bentuk pembekuan teks dalam wacana keislaman memang perlu untuk dikritik
dewasa ini.
Di Indonesia, bentuk-bentuk
pembekuan Islam dewasa ini juga masih banyak terjadi, seperti sikap
keberagamaan yang intoleran, formalisasi syariah, fatwa semena-mena, dan
seterusnya. Fenomena ini menjadi kontroversial di masyarakat, mengingat
masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural, dan tentu saja tidak bisa
dipaksa oleh formalisasi aturan agama tertentu.
Untuk itu, pemahaman kita
tentang wahyu tuhan atau ajaran Islam secara umum harus didudukkan secara
kontekstual dalam ruang dan waktu yang dinamis. Oleh karenanya, tafsir
keislaman menjadi sangat terbuka, dan tidak menjadi monopoli kebenaran (truth
claim) salah satu pihak saja.
Dengan melakukan pembacaan Islam
secara terus-menerus, umat Islam bisa menghindari adanya gejala pemhaman yang taken
for granted dan jebakan pada tindak pemaknaan yang memaksa peniruan buta (taqlid).
Untuk itulah upaya ‘membuka-kembali’ pintu ijtihad yang selama ini
sudah dianggap final oleh sebagian kelompok memang penting untuk diupayakan,
agar tradisi keagaman dalam Islam yang pluralis dan dialogis semakin tumbuh dan
berkembang, untuk mendukung nilai-nilai demokrasi dan memperkuat civil
society Indonesia yang cerdas dalam berpikir dan berakhlak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar