Manusia
adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang
luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua
manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki
hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang
menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya
sesuai dengan budinya yang sehat. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia
memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia
inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak
yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang
dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak dasar
yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapapun.
Setiap
Manusia Mempunyai Martabat dan Hak yang sama. Se-bagaimana dinyatakan dalam
Pasal 1, Deklarasi Universal HAM: ”Semua manusia dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati
nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat
persaudaraan”.
Dengan
mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama,
yaitu:
- Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
- Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Jadi
HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat
manusia sendiri , yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat
manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan
Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa
sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua
hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hakhak yang lahir
bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan demikian hak-hak ini
adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di
situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
HAM
tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan
mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari
Tuhan sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam) Penindasan terhadap HAM
bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan
kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan
hak-hak dan kewajibankewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan
setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
(HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah
membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama
tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia,
setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM
sebagai hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah
bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan.
Untuk
mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan
hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 langka 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.[Ai]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar