Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno –
Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar
(bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa
sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka.
Pernyataan kepada dunia luar juga untuk
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat,
sehingga wajib dihormati oleh negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan
negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban
yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar
bangsa di dalam hubungan internasional. Sedangkan pernyataan kepada bangsa
Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa
Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama
dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan
dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan
kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita
nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga
mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk
menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri
dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri Negara baru,
yaitu Negara Indonesia.
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan
telah menandai berdirinya sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru
ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hokum
sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru
tersebut. Sebuah negara baru merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu
masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah
diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata
hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan
oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan
uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya
kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan
merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum
Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala
macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata
lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada
Tatahukum baru, yaitu tatahukum Indonesia.[Ai]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar