Undang-Undang
Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
- Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
- Hak-hak asasi manusia
- Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
- Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Bagaimana
dengan isi Undang-Undang Dasar 1945?
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945,
maka perlulah untuk ditetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi
kehidupan bernegara sebagai tata hukum baru atas sebuah negara baru yaitu
negara Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal 18 Agustus 1945 saat itu Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.
Sebenarnya
Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi pertama negara Republik
Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan
oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
dengan beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan wakil-wakil bangsa
Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan
yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan
Indonesia, yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak
tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945 mempersiapkan segala
sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan
Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan pengesahan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar
sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal
dari berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar
1945 inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib
dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan
kata lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu bangsa.[Ai]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar