Rabu, 12 Oktober 2016

Etika Politik Berdasarkan Pancasila


1.      Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikapterhadap apa yang ada) dan dibagi berdasarkan tentang ajaran-ajaran dan [pandangan-pandangan moral. Etika aalah ilmu yang membahas tentang bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral, kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
                                i.            Etika umum
Mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
                              ii.            Etika khusus
Membahas prinsip-prinsip trsebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun mahluk sisial (etika sosial).

2.      Pancasila dalam Etika Politik
Etika adalah kelompok filsafat praktis yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengertian politik berdasar dari kata “polotics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan.
            Etika polotik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan prilaku atau perbuatan-perbuatanpolitik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Fiulsafat politik adalah seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan  bernegara yang dibela  diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara,etika politik agar menurut kekuasaan dalam Negara di jalankan sesuai dengan :


1)      Legitimasi hokum
2)      Legitimasi demokrasi
3)      Legitimasi moral

3.      Pancasila Sebagai Sistem  Etika
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hokum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Disamping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Norma- norma itu meliputi :
1)      Norma moral
Yang brkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat di ukur dari sudut pandang baik maupun buruk, sopan maupun tidak sopan, sulit atau tidak sulit.
2)      Norma hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undang yang berlaku dalam suatu tempat  dan waktu tertentu  dalam pengertian ini peraturan hokum. Dalam pengertian itulah pancasila berkedudukan sebagai sumber hukum.
Dengan demikian, pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normative ataupun praktis melainkan suatu sistem nilai-nilai etika merupakan sumber norma.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar