Artikelind.com kali ini akan berbagi tentang Perbedaan Hukum
Positif Dan Hukum Islam. Mudah-mudahan artikel tentang Perbedaan Hukum
Positif Dan Hukum Islam ini memberikan informasi yang berharga bagi pembaca
setia Artikelind.com.
Berikut
ini artikel lengkap tentang PerbedaanHukum Positif dan Hukum Islam.
1.
Asas manfaat.
Asas
manfaat jasadiah mendorong sikap materialistik; menjadikan segala sesuatu
diukur oleh harta dan kekuasaan. Akhirnya, hawa nafsu dijadikan standar untuk
menilai segala sesuatu. Hukum menjadi samar ketika hawa nafsu mendominasi para
wakil rakyat. Demi materi dan kekuasaan nasib rakyat pun tergadaikan. Tengok
saja produk hukum kita mulai dari UU Ketenagalistrikan, UU Energi, UU SDA, UU
Migas dll yang lebih berpihak kepada yang ’berduit’, sementara rakyat semakin
pailit (baca: miskin).
2.
Hukum yang bersifat relatif.
Diserahkannya
pembuatan hukum kepada manusia telah menjadikan hukum bersifat relatif. Hukum
dengan mudah berubah sesuai dengan kepentingan pihak-pihak yang memiliki akses
dan kekuatan untuk mempengaruhi proses pembuatan hukum. Produk hukum pun akan
lebih banyak mengadopsi kepentingan mereka. Akhirnya, rakyat dirugikan.
3.
Kedaulatan hukum diserahkan pada manusia.
Sistem
hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sistem demokrasi yang dianutnya,
yang menempatkan manusia berada dalam posisi yang setara dengan Tuhan. Dalam
sistem ini, manusia memiliki hak untuk membuat hukum dan menentukan
halal-haram. Terkait dengan sumber pokok hukum Perdata (burgerlijk Wetboek),
Indonesia masih mengadopsi hukum buatan manusia (penjajah) yang berasal dari hukum
perdata Prancis, yaitu Code Napoleon, yang diadopsi oleh Belanda. Hukum
tersebut berlaku di Indonesia sejak 1 Mei 1848 bersamaan dengan penjajahan
Belanda. Kitab Undang-Undang Pidana (Wetboek van Strafrecht)-nya pun
diadopsi dari KUHP untuk golongan Eropa yang merupakan kopian dari Code
Penal, yaitu Hukum Pidana di Prancis zaman Napoleon. Akibat diadopsinya
hukum buatan manusia, batasan kejahatan menjadi kacau bahkan memicu kejahatan
lain.
Sebagai
contoh, dalam KUHP Pasal 284, perzinaan (persetubuhan di luar nikah) akan
dikenakan sanksi bila dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah. Itu
pun jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Artinya, jika perzinaan itu
dilakukan oleh bujang-lajang, suka sama suka, maka pelaku tidak dikenakan sanksi.
Akibatnya, free seks menjadi legal, hamil di luar nikah menjadi biasa,
bahkan aborsi sekalipun. Contoh lain, ketika batasan kepornoan samar, bahkan
kepornoan yang jelas pun dikecualikan (seperti dalam pentas-pentas seni), hal
itu akan berdampak pada pelecehan terhadap perempuan, mulai dari pelecehan
ringan hingga pemerkosaan.
4.
Sekularisasi.
Sekularisme
yang menjadi asas negeri ini telah menempatkan agama hanya berada di
masjid-masjid, gereja, pura dsb. Agama hanya berlaku di wilayah privat,
sementara di luar itu (seperti di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya,
termasuk hukum dan persanksian), agama dicampakkan. Ketika berada di wilayah
publik, ketakwaan pun lenyap.
Sedangkan
hukum Islam:
1.
Berpihak kepada semua.
Hal
ini dikaitkan dengan karakter hukum Islam yang berfungi sebagai zawâjir(pencegah)
dan jawâbir (penebus dosa). Hukum Islam akan membuat jera pelaku
kejahatan dan mencegah masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal. Tentu hal
ini akan memberi rasa aman kepada masyarakat. Allah SWT berfirman:
Dalam
qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang
berakal, supaya kalian bertakwa
(QS al-Baqarah [2]: 179).
Hukum
Islam juga berfungsi sebagai penebus dosa karena sanksi yang dijatuhkan di
dunia dapat menebus azab di akhirat. Ubadah bin Shamit ra. berkata:
Kami
pernah bersama Rasulullah saw dalam suatu majelis dan beliau bersabda, “Kalian
telah membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak mencuri
dan tidak berzina.” Kemudian beliau membaca keseluruhan ayat, “Siapa di antara
kalian memenuhinya maka pahalanya di sisi Allah. Siapa saja yang mendapatkan
dari hal itu sesuatu, kemudian diberi sanksi, maka sanksinya menjadi penebus
dosa baginya. Siapa saja yang mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah menutupinya
jika Dia berkehendak, Dia mengampuninya atau mengazabnya (HR al-Bukhari).
Hadis
ini menjelaskan bahwa sanksi dunia, yakni sanksi yang dijatuhkan negara bagi
pelaku kejahatan, akan menggugurkan sanksi di akhirat. Oleh karena itu, pada
masa Rasulullah saw,, pelaku zina seperti Maiz dan al-Ghamidiyah tidak
segan-segan datang kepada Rasulullah untuk mengakui perzinaannya dan meminta
negara agar menjatuhkan sanksi atas pelanggaran mereka di dunia, agar sanksi di
akhirat atas mereka gugur.
2.
Tidak diskriminatif.
Hukum
Islam berlaku bagi pejabat atau rakyat, bagi Muslim atau non-Muslim.
Diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda:
Sesungguhnya
yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena mereka menegakkan
hukuman atas orang-orang lemah, tetapi membiarkan orang-orang kuat. Demi Allah,
jika Fatimah mencuri, pasti aku memotong tangannya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pada
masa Khulafaur Rasyidin, Khalifah Umar pernah menyita unta putranya, Abdullah
bin Umar, yang digembalakan bersama unta zakat di padang gembalaan terbaik.
Khalifah Umar pun pernah menghukum putra Amr bin Ash, Gubernur Mesir, karena
memukul rakyat biasa. Sejarah juga telah menunjukkan kepada kita, bahwa
Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. pernah mendakwa seorang Yahudi dengan tuduhan
pencurian (atas baju besi). Namun, karena bukti-bukti yang disodorkan Khalifah
Ali ra. tidak mencukupi (meyakinkan), maka Qadhi memutuskan untuk membebaskan
orang Yahudi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meski seorang kepala negara
(Khalifah) mendakwa salah seorang rakyatnya dengan tindak kejahatan, maka tetap
melalui prosedur persidangan. Jika tidak terbukti, ia dibebaskan. Ini
menunjukkan, seluruh warga negara memiliki kedudukan sama di muka hukum.
3.
Mekanisme kontrol yang kokoh.
Mayoritas
permainan hukum terjadi melalui praktik suap-menyuap, hadiah, kolusi dan
nepotisme. Dalam hukum Islam, peluang terjadinya hal tersebut sangat kecil.
Mengapa?
Pertama: karena ditopang oleh ketakwaan individu warga negara yang
kuat. Dominannya motivasi ruhiah, mendorong al-Ghamidiyah yang terlanjur
berzina datang kepada Rasulullah saw. dan meminta beliau untuk mensucikan
dirinya dari perbuatan dosa. Motivasi yang sama telah mendorong Qadhi Syuraih
untuk tidak gegabah dalam memutuskan sengketa Khalifah Ali dengan orang Yahudi,
hingga saat bukti tidak ia dapatkan dari Khalifah, putusan akhirnya dimenangkan
oleh Yahudi. Demikian juga dengan Abdullah bin Rawahah yang dengan tegas
menolak sogokan Yahudi Khaibar agar ia tidak menunaikan tugasnya (menarik setengah
bagian hasil pertanian mereka).
Kedua: kewajiban amar makruf nahi mungkar telah mendorong adanya
kontrol sosial dari partai politik dan masyarakat secara umum. Kontrol yang
kuat inilah yang akan mempersempit ruang bagi tindak kejahatan, baik yang dilakukan
masyarakat umum, pejabat ataupun aparat hukum.
Ketiga: adanya peran Mahkamah Mazhalim dalam melakukan pengawasan
secara sitemik terhadap para aparat untuk tidak berbuat curang dan melakukan
permainan hukum.
4.
Kedaulatan di tangan Asy-Syâri’.
Dalam
Islam, yang berhak membuat hukum hanyalah Allah SWT (Lihat: QS 12: 40). Manusia
yang lemah dan memiliki keterbatasan tidak diberi hak membuat hukum. Dengan
itu, hukum Islam jauh dari subyektivitas manusia. Baik-buruk, terpuji-tercela,
halal-haram tidak bisa dikangkangi oleh kepentingan manusia. Dengan demikian,
hukum Islam berada di atas semua pihak, semua manusia.
5.
Standar hukumnya kokoh.
Standar
hukum Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah. Hal ini meniscayakan hukum Islam
bersifat tetap, konsisten dan tidak berubah-ubah. Sebab, al-Quran dan as-Sunnah
adalah tetap, tidak akan berubah hingga Hari Kiamat. Definisi kejahatan dan
jenis sanksi pun jelas hingga tidak akan memunculkan permasalahan baru.
Kejahatan didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap seluruh aturan Allah SWT.
Artinya, siapa saja yang meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman, maka
ia telah melakukan kejahatan (jarîmah) yang berhak atasnya sanksi. Zina,
misalnya, diharamkan Allah SWT (lihat: QS 17: 32) dan pelakunya harus dikenai
sanksi. Pezina mukhshan (sudah menikah) sanksinya adalah rajam (hadis
dari Jabir bin Abdillah), sedangkan pezina ghayru mukhshan (belum
menikah), sanksinya adalah dicambuk dengan 100 kali cambukan (lihat QS 24: 2).
6.
Memuliakan manusia.
Hukum
Islam diturunkan Allah untuk kebaikan manusia dan menyelesaikan persoalan
manusia. Allah SWT telah menegaskan bahwa risalah Islam diperuntukkan bagi
seluruh manusia dan agar menjadi rahmat (kebaikan) bagi mereka, baik Muslim
ataupun non-Muslim (lihat QS 21: 107). Hal ini dibuktikan dalam sejarah panjang
kaum Muslim, bahwa dalam pemerintahan Islam selama 800 tahun di Spanyol,
pemeluk Islam, Kristen dan Yahudi mampu hidup berdampingan. Mereka mendapatkan
hak-hak mereka sebagai warga negara tanpa diskriminasi.[Ai]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar