Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan
yang menandai telah berdirinya sebuah negara baru dengan tata hukumnya sendiri
sebagai konsekuensinya, maka harus disusun sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan
bernegara dengan sistem politik yang diinginkan beserta perangkat
kelembagaannya.
Mengumandangkan kemerdekaan tentunya
meng-inginkan sesuatu tujuan tertentu, yaitu tujuan hidup bernegara yang bebas
dari belenggu penjajahan. Setelah merdeka, tidaklah lepas dari apa yang akan
dilakukan oleh bangsa dalam hidup bernegara. Oleh karenanya negara yang baru
terbentuk haruslah memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuan inilah yang
sering disebut seba-gai tujuan negara.
Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa yang
bersangkutan haruslah melakukan suatu kegiatan, perbuatan dan tindakan dalam
kehidupan bernegara yang mengarah kepada berhasilnya tujuan negara yang
ditentukan. Agar tujuan negara dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna,
maka jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan
tenteram, sehingga terwujud suatu kedamaian hidup bernegara. Oleh karena itulah
untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman tersebut dibuatlah suatu aturan tata
tertib hidup bernegara.
Untuk menyempurnakan berdirinya negara yang telah
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang
anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs, Mohammad Hatta
dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara sebagai
Konstitusi pertama, serta memilih Presiden dan Wakil.
Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad
Hatta. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara
Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai
berdirinya suatu negara baru.
Setelah negara baru berdiri, maka negara baru
tersebut haruslah mandiri dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan tidak lagi dibawah pengaruh dan belenggu negara lain (penjajah) sehingga
jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kehidupan bangsa dan
negara yang bebas, bangsa dan negara yang merdeka.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang bebas dan merdeka tidaklah mungkin dilakukan dengan sekehendak
hatinya atau sebebasbebasnya, bila dilakukan demikian maka negara baru tersebut
pasti akan mengalami kekacauan dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan
bernegaranya. Untuk itulah agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan
dengan tertib dan teratur, negara baru tersebut haruslah memiliki tatanan
aturan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Tatanan aturan
tersebut disebut juga sebagai hukum dasar atau konstitusi atau undang-undang
dasar.
Demikian pula halnya dengan negara baru Republik
Indonesia yang saat itu telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan landasan
berpijak guna kelancaran jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping
itu diperlukan pula alat perlengkapan yang digunakan untuk berjalannya
kehidupan berbangsa dan bernegara menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang
dicita-citakan.
Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
suatu wujud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan
teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna
mengisi kemerdekaan.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat
dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri
sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya
Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan
melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara
negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai
kemerdekaan bangsa Indonesia.
Setelah kalian mengerjakan tugas diatas, ikutilah
pembelajaran materi berikut yang sepadan dengan maksud dari latihan yang telah
kalian kerjakan. Cermatilah dengan seksama, kemudian ajukanlah berberapa
pertanyaan kepada guru kalian seandainya kalian belum jelas benar maksudnya.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka bangsa
Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman untuk berjalannya kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan
bernegara tersebut sebagai salah satu sarana untuk mengisi dan mempertahankan
kemerdekaan. Disamping itu dengan Undang-Undang Dasar 1945 pula, dalam
pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, Negara Republik Indonesia
memerlukan alat-alat kelengkapan
negara sebagai suatu lembaga negara yang
mempunyai peran yang menentukan bagi berjalannya kehidupan berbangsa dan
bernegara guna meraih keberhasilan Negara Republik Indonesia mencapai cita-cita
negara. Lembaga-lembaga negara yang diinginkan sebagaimana di atur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung,
Presiden, Dewan Pertimbangan Agung.[Ai]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar