Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullahmendapat
pertanyaan dari seorang wanita,
“Aku ingin menyelesaikan studiku
di salah satu negara Eropa. Tidak ada cara lain selain aku bepergian ke sana
sendirian dan tanpa ditemani mahrom. Aku sendiri tahu bahwa nantinya aku akan
tinggal di asrama yang khusus wanita sehingga tidak mungkin ada ikhtilath
(campur baur dengan kaum pria). Apa hukum hal ini?”
Syaikh rahimahullah menjawab,
Nasehat kami yang pertama adalah
hendaknya dia tidak bersafar ke negeri kafir seperti Eropa karena hal ini dapat
membahayakan agamanya.
Nasehat kami yang kedua, seharusnya
diketahui bahwa sebaik-baik tempat wanita adalah di rumah. Tugas wanita adalah
mengabdi pada suami dan berkewajiban mengurus anak-anaknya.
Nasehat kami yang ketiga,
ketahuilah bahwa seorang wanita dilarang bersafar tanpa mahrom kecuali jika
dalam keadaan darurat. Atau ia bersafar tersebut dengan diantarkan oleh
mahromnya ke pesawat, lalu diwakilkan kepada kerabat atau kepada saudaranya
yang dapat memegang amanat (terpercaya) sehingga ia bisa mengantarkan pada
orang yang benar-benar amanat nantinya (di sana, di tempat ia belajar).
Dalam kondisi ini jika memang
dalam kondisi terpaksa untuk menyelesaikan studi (di Eropa), maka boleh
saja safar ke sana jika itu kurang dari sehari semalam. Namun
hendaklah ketika safar ia ditemani oleh orang yang benar-benar amanat di
pesawat dan sudah dipastikan tidak memberikan bahaya. Juga di negeri tempat ia
belajar dipastikan pula wanita tersebut terlepas dari tindak bahaya dan
kerusakan.
***
Dari fatwa ini Syaikh ‘Abdullah
Al Jibrin memberikan syarat utama seseorang boleh belajar di Eropa atau negeri
kafir lainnya (seperti Amerika, Jepang atau Korea):
Pertama: Ia yakin akan
terlepas dari bahaya, terutama yang membahayakan agamanya selama ia di
perjalanan dan selama ia belajar di sana.
Dari sini, maka seseorang tetap
wajib menjaga shalat lima waktu, shalat jama’ah bagi pria, jilbab bagi wanita,
berjenggot bagi pria, juga menjauhkan diri dari makanan yang haram dan
kewajiban lainnya. Namun sangat sulit sekali untuk shalat di sana, apalagi
shalat secara berjama’ah. Lebih prihatin lagi adalah dalam masalah mencari
makanan yang halal.
Kedua: Untuk selamat dari
hal ini, tentu saja harus memiliki bekal ilmu agama yang cukup dan kesabaran
untuk membentangi diri dari berbagai syahwat (perang nafsu bejat) dan syubhat
(perang pemikiran).
Namun jarang sekali yang punya
bekal ini ketika berangkat untuk melanjutkan kuliah ke negeri kafir, bahkan
sebagian mereka adalah orang yang jauh dari Islam sehingga semakin rusak
sepulang ia dari negeri kafir.
Ketiga: Dibolehkan
belajar di sana jika dalam keadaan darurat.
Ini berarti jika ilmu tersebut
masih didapati di negeri muslim atau di negerinya sendiri dengan kualitas yang
tidak kalah jauhnya, maka sudah seharusnya ia tidak belajar di negeri kafir.
Jika belajar di sana adalah darurat, maka tentu saja berada di sana sesuai
kebutuhan dan cuma sekadarnya saja. Jika sudah selesai kebutuhannya, maka dia
harus kembali ke negeri kaum muslimin. Ada sebuah kaedah fiqhiyah:
أن الضرورات تبيح
المحظورات
أن الضرورة تُقَدَّر
بقدرها
Keadaan darurat
membolehkan sesuatu yang sebenarnya terlarang,
Dalam keadaan
bahaya semacam itu dibolehkan, namun sesuai kadarnya.
Catatan penting, Syaikh Ibnu
Jibrin memberikan catatan bahwa yang dibolehkan bagi wanita dalam keadaan
terpaksa di sini adalah apabila sehari semalam (artinya, tidak boleh lebih dari
itu). Karena jika lebih dari sehari semalam atau lebih lama dari itu, tentu
saja akan memberikan dampak bahaya lebih besar. Alasan beliau adalah hadits,
لا يحل لامرأة تُؤمن بالله واليوم الآخر
أن تُسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم
“Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman
kepada Allah dan hari akhir bersafar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali
disertai dengan mahromnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339).
Penjelasan ini sebagaimana Syaikh rahimahullah sebutkan pada fatwa
lainnya.
Keempat: Seorang wanita
yang hendak pergi ke luar negeri hendaklah ditemani mahromnya.
Ini syarat yang mesti diperhatikan sebagaiman
disebutkan dalam hadits,
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ
ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » .
فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ
كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا »
“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali
bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan wanita kecuali
bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku
ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.”
Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.”
(Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Semoga sajian singkat ini bermanfaat.
Untuk melengkapi bahasan ini, kami harap bisa membaca
artikel lainnya tentang “Bentuk Loyal kepada Orang Kafir”
di sini.
Prepared after ‘Isya’, 16th Dzulhijjah 1431 H,
22/11/2010 in Riyadh, KSA
By: Muhammad Abduh Tuasikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar