1.
Pengertian Etika
Etika
adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia
bersikapterhadap apa yang ada) dan dibagi berdasarkan tentang ajaran-ajaran dan
[pandangan-pandangan moral. Etika aalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral, kedua
kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
i.
Etika umum
Mempertanyakan prinsip-prinsip yang
berlaku bagi setiap tindakan manusia.
ii.
Etika khusus
Membahas prinsip-prinsip trsebut diatas
dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai
individu (etika individual) maupun mahluk sisial (etika sosial).
2.
Pancasila dalam Etika Politik
Etika
adalah kelompok filsafat praktis yang membahas tentang bagaimana dan mengapa
kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil
sikap yang bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Pengertian politik
berdasar dari kata “polotics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam
suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan.
Etika polotik adalah cabang dari
filsafat politik yang membicarakan prilaku atau perbuatan-perbuatanpolitik
untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Fiulsafat politik adalah
seperangkat keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti
komunisme dan demokrasi. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara,etika
politik agar menurut kekuasaan dalam Negara di jalankan sesuai dengan :
1) Legitimasi
hokum
2) Legitimasi
demokrasi
3) Legitimasi
moral
3.
Pancasila Sebagai Sistem Etika
Nilai,
norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber
dari segala penjabaran norma baik norma hokum, norma moral maupun norma
kenegaraan lainnya. Disamping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang
bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Norma- norma
itu meliputi :
1) Norma
moral
Yang
brkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat di ukur dari sudut pandang baik
maupun buruk, sopan maupun tidak sopan, sulit atau tidak sulit.
2) Norma
hukum
Suatu
sistem peraturan perundang-undang yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan hokum. Dalam
pengertian itulah pancasila berkedudukan sebagai sumber hukum.
Dengan demikian, pancasila pada hakikatnya bukan
merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normative ataupun praktis melainkan
suatu sistem nilai-nilai etika merupakan sumber norma.
Sumber
: http://elearning.gunadarma.ac.id